Mashun (tengah) saat memberikan klarifikasi terkait video miliknya yang viral dimana-mana. (Sumber : sumeks.co)
PALEMBANG, - Setelah videonya viral dimana-mana, warga Ogan Ilir yang ditilang di Pos Polisi seberang Pasar Cinde, mendatangi Polrestabes Palembang.
Mashun (32th), warga Tanjung Rajam, Kabupaten Ogan Ilir itu merekam video saat dia ditilang.
Mashun sempat memberikan uang Rp 350 ribu kepada oknum petugas Satlantas saat berada di dalam Pos Polantas seberang Pasar Cinde.
"Saya membuat video tidak sengaja dan saya ingin memberikan klarifikasi atas video viral yang terjadi beberapa hari yang lalu. Bukan Rp 350 ribu melainkan Rp 150 atas pelanggaran knalpot, tidak membawa STNK, dan tidak ada SIM," kata Mashun, Selasa 11 April 2023.
Mashun meminta permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya membuat video tersebut hanya iseng dan kedatangan saya ke Polrestabes tidak ada unsur paksaan melainkan atas kemauan sendiri serta saya juga memohon maaf kepada seluruh jajaran Polda, Polrestabes dan jajaran lainnya," ujar Mashun.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy surya menambahkan, dengan adanya klarifikasi dari Mashun ini diharapkan dapat meringankan anggotanya yang sedang dalam pemeriksaan.
"Jadi dengan adanya klarifikasi ini bisa dapat memberikan kesaksian atau meringankan anggota yang sampai saat ini masih diperiksa propam," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara terhadap kejadian tilang warga Ogan Ilir yang memberikan uang Rp 350 ribu kepada anggotanya.
"Pria itu bukan memberikan Rp 350 ribu, tapi Rp 150 ribu ke anggota (Polantas)," kata Rendy Surya Aditama, Senin 10 April 2023.
Rendy Surya Aditama mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," ujar Rendy Surya Aditama.
Rendy menegaskan bahwa pengendara warga Ogan Ilir itu terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
"Pelanggar ini kendaraanya menggunkan knalpot brong," ujarnya.
Seorang warga Tanjung Rajam Kabupaten Ogan Ilir, Mashun mendapatkan perilaku tak mengenakkan dari polisi yang bertugas di Pos Polantas Cinde Palembang pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Betapa tidak, Mashun, diminta oknum polisi tersebut "uang damai", karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengumpul barang rongsokan ini. Uang yang diminta oknum polisi tersebut awalnya sebesar Rp450 ribu.
"Karena menurut polisi, saya punya tiga kesalahan. Yakni, knalpot racing, tidak punya SIM, dan STNK hanya dalam bentuk surat kehilangan," ungkap Mashun, Minggu, 9 April 2023.
Setelah oknum polisi tersebut menyebutkan nilai uang yang diminta, polisi tersebut pun mengusirnya keluar dari pos tanpa alasan yang diketahui Mashun.
Mashun pun bolak balik keluar masuk pos tersebut untuk negosiasi dengan oknum polisi tersebut. Alhasil, negosiasi berhasil dan turun menjadi Rp300 ribu. Lalu turun lagi menjadi Rp200 ribu.
"Akhirnya saya masuk ke pos lagi dan memberikan uang Rp 150.000, itu pun saya mohon-mohon. Barulah saya dilepasnya," lanjutnya.
Menurut Mashun, ketika berbincang, polisi ini juga berkata kasar kepadanya dan membuatnya merasa ketakutan. Jauh sebelumnya, Mashun pun mengaku pernah ditilang oleh oknum polisi yang berbeda di pos yang sama.
"Polisi yang dibelakang video itu sudah pernah juga makan uang aku, Rp200 ribu dulu sebelum ada CCTV," terangnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar