Home

Selasa, 11 April 2023

Warga Ogan Ilir Ditilang Polisi, ini Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Rendy Surya Aditama. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara terhadap kejadian tilang warga Ogan Ilir yang memberikan uang Rp350 ribu kepada anggotanya.

"Pria itu bukan memberikan Rp350 ribu, tapi Rp150 ribu ke anggota (Polantas)," kata Rendy Surya Aditama saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin 10 April 2023.

Rendy Surya Aditama mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.

"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," ujar Rendy Surya Aditama.

Rendy menegaskan bahwa pengendara warga Ogan Ilir itu terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

"Pelanggar ini kendaraanya menggunkan knalpot brong," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Tanjung Rajam Kabupaten Ogan Ilir, Mashun mendapatkan perilaku tak mengenakkan dari polisi yang bertugas di Pos Polantas Cinde Palembang pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Betapa tidak, Mashun, diminta oknum polisi tersebut "uang damai", karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengumpul barang rongsokan ini. Uang yang diminta oknum polisi tersebut awalnya sebesar Rp450 ribu.

"Karena menurut polisi, saya punya tiga kesalahan. Yakni, knalpot racing, tidak punya SIM, dan STNK hanya dalam bentuk surat kehilangan," ungkap Mashun, Ahad 9 April 2023.

Setelah oknum polisi tersebut menyebutkan nilai uang yang diminta, polisi tersebut pun mengusirnya keluar dari pos tanpa alasan yang diketahui Mashun.

Mashun pun bolak balik keluar masuk pos tersebut untuk negosiasi dengan oknum polisi tersebut. Alhasil, negosiasi berhasil dan turun menjadi Rp300 ribu. Lalu turun lagi menjadi Rp200 ribu.

"Akhirnya saya masuk ke pos lagi dan memberikan uang Rp 150.000, itu pun saya mohon-mohon. Barulah saya dilepasnya," lanjutnya.

Menurut Mashun, ketika berbincang, polisi ini juga berkata kasar kepadanya dan membuatnya merasa ketakutan. Jauh sebelumnya, Mashun pun mengaku pernah ditilang oleh oknum polisi yang berbeda di pos yang sama.

"Polisi yang dibelakang video itu sudah pernah juga makan uang aku, Rp200 ribu dulu sebelum ada CCTV," terangnya.

Setelah memberikan uang Rp 150.000, Mashun pun pergi tanpa diberikan surat tilang sama sekali dari oknum polisi tersebut.

Mashun mengaku, penilangan oleh oknum polisi ini berawal dari dirinya yang ingin pulang ke Tanjung Raja setelah sebelumnya dari Pasar Cinde.

Videonya saat memberikan uang kepada polisi tersebut dibagikannya melalui akun Facebook Mashun pada tanggal 8 April 2023, dan sudah dibagikan 51 kali. Postingan ini juga mendapatkan 106 komentar dari pengguna Facebook. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar