OGAN ILIR, - D (29th) pria asal Desa Muarapenimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap dan diamankan oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya, Sabtu (6/5/2023).
D diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AA (27th) warga Desa Ulakbandung, Kecamatan Indralaya pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB lalu.
Kapolsek Indralaya AKP Herman mengatakan, kejadian tersebut terjadi di jalan umum Tanjungraya, Kelurahan Indralaya Mulya.
"Iya, benar kami telah mengamankan pelaku D atas tindakan penganiayaan terhadap saudara AA menggunakan senjata tajam jenis pisau, menyebabkan luka tusuk seliang di bagian paha sebelah kiri," kata AKP Herman, Minggu (7/5/2023).
Kemudian, AKP Herman mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polsek Indralaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain mengamankan pelaku pada Sabtu kemarin oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya, kami juga berhasil mengamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 22 cm, beserta sarung pisau berwarna coklat," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar