Home

Jumat, 16 Juni 2023

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Siap Buka-Bukaan di Sidang

Daud Dahlan (tengah), anggota tim kuasa hukum tiga tersangka korupsi Bawaslu Ogan Ilir saat diwawancarai wartawan di Indralaya, Rabu (14/6/2023) petang. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Tiga komisioner Bawaslu yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dicecar sebanyak 40 pertanyaan saat pemeriksaan oleh jaksa Kejari Ogan Ilir, Rabu (14/6/2023).

Melalui kuasa hukumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersangka korupsi dana hibah mengisyaratkan siap buka-bukaan dalam proses persidangan.

Adapun tiga tersangka itu adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

Ketiganya didampingi tim kuasa hukum berjumlah enam orang yang dipimpin Saifudin Zahri.

Kuasa hukum tiga tersangkamenegaskan akan mengupayakan keadilan bagi klien mereka.

"Mengenai materi 40 pertanyaan tersebut, kami tidak bisa menjelaskan karena itu kewenangan penyidik," kata Kuasa hukum para tersangka, Daud Dahlan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Yang jelas, Daud menyebut ada beberapa pertanyaan dalam materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkal oleh kliennya.

"Kalau pertanyaan yang disangkal klien, ada. Tapi kami tidak bisa jelaskan yang disangkal itu," kata Daud.

Daud mengatakan bahwa tim kuasa hukum hanya sebatas mendampingi dan tidak memiliki wewenang untuk menjabarkan perihal pemeriksaan.

Tim kuasa hukum hanya akan bicara pada hakim saat proses persidangan perkara korupsi ini.

"Mungkin nanti di persidangan baru kita buka-bukaan. Kalu di sini kan tidak (bisa buka-bukaan) karena melanggar kode etik," jelasnya.

Tim kuasa hukum juga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga klien mereka mendapat keadilan.

"Apakah memang benar atau tidak apa yang disangkakan kepada klien kami, nanti terbuka di pengadilan. Karena status klien kami masih tersangka, belum terpidana," terangnya.

"Jadi belum dapat divonis bersalah sebelum adanya ketok palu dari hakim di pengadilan. Kepentingan hukum klien harus kami bela," pungkasnya.

Selain meriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.

"Saksi sebanyak 50 orang lebih akan dipanggil (diperiksa) lagi karena ini ada tiga tersangka baru," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar diwawancarai terpisah. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar