Home

Minggu, 04 Juni 2023

Dapat Perlawanan Emak-emak Saat Beraksi, Pelaku Bobol Rumah di Pemulutan Ogan Ilir Menyerah

Tersangka bobol rumah diamankan beserta barang bukti curian di Mapolsek Pemulutan, Minggu (4/6/2023). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - The power of emak-emak tak mampu ditandingi oleh seorang pelaku pencurian di Pemulutan Barat, Ogan Ilir.

Pelaku kini ditetapkan tersangka yakni Megi (25th) yang telah diamankan aparat Polsek Pemulutan beserta barang bukti curian.

Menurut keterangan polisi, kronologi pencurian berawal saat tersangka menyatroni rumah warga di Desa Ulak Petangisan, Kecamatan Pemulutan Barat, pada Sabtu (3/6/2023) lalu sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka yang berhasil membobol rumah warga lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil handphone serta uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan dalam tas terletak di atas kasur.

Tak cukup sampai di situ, tersangka berupaya membongkar lemari dengan cara merusak pintunya menggunakan linggis.

"Di saat itulah aksi tersangka ketahuan pemilik rumah yang merupakan ibu rumah tangga," kata Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman didampingi Kanit Reskrim Ipda Ettah Juliansyah, Minggu (4/6/2023).

Pemilik rumah yang memergoki tersangka lalu berteriak maling dan tersangka sempat mengancam dengan mengacungkan linggis.

Bukannya takut, pemilik rumah yang merupakan wanita paruh baya usia 58 tahun itu malah berusaha merebut linggis dari tangan tersangka.

"Jadi sempat rebut-rebutan linggis antara tersangka dan pemilik rumah. Linggisnya jatuh dan diambil pemilik rumah, tersangka kabur," terang Herry.

Sebelum tersangka lari tunggang-langgang ke luar rumah, pemilik rumah berhasil mengambil kembali handphone dan uang tunai yang dicuri.

Tak sampai satu jam, polisi meringkus tersangka yang masih berada di wilayah Pemulutan Barat.

Menurut Herry, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Megi diduga telah beberapa kali mencuri.

Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herry. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar