Hukuman penjara seumur hidup mengancam nasib 3 oknum komisioner Bawaslu Ogan Ilir atas jeratan hukum tindak pidana korupsi. (Sumber : palpres.bacakoran.co)
OGAN ILIR, - Hukuman penjara seumur hidup mengancam nasib 3 oknum komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Sejak 31 Mei 2023, usai Kejari Ogan Ilir menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2019-2020.
Selanjutnya mereka harus menjalani penahanan sementara, masing-masing K (seorang wanita) mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merdeka Palembang.
Sementara 2 komisioner lainnya, DI dan I menghuni Rutan Pakjo Palembang.
Nah, jika dalam persidangan ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini terbukti atas tindak pidana korupsi, ancaman hukumannya tidak main-main, bisa kurungan penjara seumur hidup.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001.
"Ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU Nomor 20/2001," tuturnya.
Pasal 3 ini menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negera di pidana dengan pidana penjara seumur hidup.
"Atau pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar," terangnya.
Seandainya lanjut Ario, proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian keuangan negara oleh para tersangka dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan. Dan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Di pasal 4 jelas, pengembalian kerugian keuangan Negera atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3," tukasnya. oganilirterkini.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar