Personel Subdit 4 Tipidter Polda Sumsel mengamankan 30 baby tank bekas penampungan BBM ilegal. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir.
Itu setelah personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda menerima pengaduan dari masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi gudang yang berada di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul pukul 01.00 WIB.
Petugas menemukan 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong.
Gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20 x 30 meter persegi.
Jarak antara gudang penimbunan ke beberapa pemukiman warga lebih kurang 250 meter.
Menurut Herman, warga di sekitar lokasi mengatakan gudang tersebut adalah milik Iran, namun ia tidak mengenal orang tersebut dan hanya mengetahui dari pembicaraan warga sekitar lainnya.
Dan gudang tersebut menurut dia sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu.
"Tim penyelidik kemudian berkordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir," kata Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Minggu siang.
AKBP Tito mengatakan, pihaknya juga melakukan asistensi proses penyelidikan tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.
Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindaklanjut penyelidikan tindak pidana migas yang terjadi.
Lalu berkordinasi dengan Pemda agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga tempat penampungan BBM ilegal. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar