Ketiga terdakwa menyimak pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Palembang. (Sumber : palpres.bacakoran.co)
PALEMBANG, - Jaksa menuntut 3 terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 dengan tuntutan hukum berbeda.
Demikian bunyi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/6/2023).
"Tim JPU Kejari OI membacakan tuntutan sehubungan perkara dugaan Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada OI Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten OI. Dengan 3 terdakwa masing-masing berinisial AS, HF, dan R," tutur Kajari OI Nursurya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar melalui rilis tertulisnya.
Terhadap masing-masing terdakwa, JPU menyatakan ketiganya bebas dari dakwaan primair.
Namun jangan salah, jaksa justru menuntut bersalah terhadap ketiganya sesuai dakwaan sekunder.
Dalam dakwaan sekunder, terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat tuntutan itu, JPU minta pengadilan menghukumi ketiganya bersalah.
"Untuk terdakwa AS dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa HF 3 tahun, dan terdakwa R 4 tahun," jelas JPU.
Terlebih, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa AS sebesar Rp.200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.
Menghukum agar Terdakwa AS membayar uang pengganti sebesar Rp.815.475.422, dikurangi pengembalian oleh saksi Dewi Astuti sebesar Rp.20.000.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp.795.475.422.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selanjutnya Terdakwa HF. JPU menuntutnya dengan pidana tambahan berupa denda Rp.200.000.000, subsidair 1 (satu) tahun kurungan. Menghukum agar Terdakwa HF membayar uang pengganti sebesar Rp.2.000.000.000, dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan saksi Theo Prima Bakti sebesar Rp.2.000.000.
Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp.1.398.000.000,. dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Begitupun terdakwa R. Jaksa menuntut dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa R juga kena pidana denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000, dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp.25.000.000.
Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp.175.000.000. dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar