Home

Selasa, 06 Juni 2023

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Ini Kembali Beraksi di Konter HP Tanjung Raja Ogan Ilir

Tersangka pencurian HP Herman diringkus Polisi. (Sumber : detiksumsel.com)

OGAN ILIR, - Belum sempat menikmati hasil curian, Herman keburu diringkus oleh aparat kepolisian setelah mencuri handphone di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Sempat buron selama dua bulan, pria 35 tahun ini ditetapkan tersangka kasus pencurian di sebuah counter handphone di Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, tersangka mencuri handphone milik warga pada akhir Maret lalu.

"Tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik handphone," kata Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, Senin (5/6/2023).

Dijelaskan, pemilik handphone sedang melayani pembeli sehingga situasi tersebut dimanfaatkan tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).

"Ternyata benar, setelah diselidiki bahwa tersangka ini warga OKI dan kami lakukan penangkapan," terang Hermansyah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang dicuri di Tanjung Raja.

Menurut Hermansyah, tersangka Herman merupakan residivis kasus pencurian tahun 2015 dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada aksi pencurian di lokasi lain yang dilakukan tersangka.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hermansyah. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar