Home

Rabu, 19 Juli 2023

Anggota dan ASN di DPRD Ogan Ilir Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

OGAN ILIR, - Hingga batas dealine rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengembalian uang sampai 17 Juli 2023, sepertinya tidak diindahkan oleh para anggota DPRD Ogan Ilir dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Ogan Ilir.

"Masih ada 16 orang lagi yang belum mengembalikan uang tersebut, terdiri dari 13 anggota DPRD dan 3 orang ASN," kata Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah diruang kerjanya, Senin 17 Juli 2023.

Dijelaskan Mukhsinah, bahwa total nilai hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebesar Rp 5,1 Miliar.

"Jadi perlu saya luruskan bahwa nilai temuan LHP BPK tersebut sebesar Rp 5,1 miliar, bukan Rp 38 Miliar ataupun Rp 22 Miliar, yang benar Rp 5,1 miliar," jelas Mukhsinah.

Dari jumlah Rp 5,1 miliar tersebut, melibatkan 13 anggota DPRD Ogan Ilir dan 3 ASN dlingkungan Sekretariat DPRD Ogan Ilir.

"Jadi bukan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir berjumlah 40 orang, melainkan hanya 13 orang DPRD dan ditambah 3 orang lagi dari secretariat DPRD Ogan Ilir berstatus ASN," jelas Mukhsinah.

Nah sejalan dengan waktu, dari Rp 5,1 Miliar, masih menyisakan sebesar Rp 4,2 Miliar yang belum dikembalikan.

"Jadi sudah ada anggota DPRD Ogan Ilir sudah lunas mengembalikan yakni 3 orang, dan saat ini masih menyisakan sebesar Rp 4,2 Miliar dari nilai sebelumnya Rp 5,1 Miliar," lanjut Mukhsinah.

Bahkan Mukhsinah mengaku dirinya juga sudah melunasinya uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 7,2 juta.

"Tapi aku sudah mengembalikan sebelum BPK mengumumkannya," terang Mukhsinah.

Mukhsinah juga belum bisa memastikan kapan para anggota DPRD Ogan Ilir yang belum mengembalikan akan melunasinya, meski batas waktu pengembalian yang direkomendasikan oleh BPK yakni 17 Juli 2023.

"Saya kurang tahu dan tidak bisa menjelaskannya, mungkin bisa jadi kalau belum lunas juga akan diserahkan oleh APH oleh pihak BPK," tuturnya.

Sementara salah satu ASN yang sempat disebut-sebut belum mengembalikan yakni  berinisial S dengan total uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 9 juta.

"Mungkin hari ini aku lunasi, atau mungkin aku cicil," kata S ketika dikonfirmasikan.

Sementara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS mengatakan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam masalah anggota DPRD Ogan Ilir belum mengembalikan temuan LHK BPK.

"Saya sendiri tidak ada yang harus dikembalikan, karena saya sendiri tidak termasuk dari 13 orang anggota DPRD,'' kata Suharto. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : 13 Anggota DPRD Ogan Ilir dan ASN Ogan Ilir Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar