Home

Rabu, 05 Juli 2023

Terdakwa Pembunuhan Kades di Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati, Incar Orang Tua Korban Namun Gagal

Romli (46th), terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa di Betung II, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dituntut hukuman mati. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Romli (46th), terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa di Betung II, Kabupaten Ogan Ilir dituntut hukuman mati.

Romli dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto, Rabu (5/7/2023).

Terdakwa Romli, melakukan pembunuhan dengan senjata api dan senjata tajam pada 20 Juli 2022. Dan diringkus aparat kepolisian pada 18 November tahun lalu.

Menurut Andriyanto, ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman.

Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban bernama Arpani (53th).

Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.

"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ungkap Andriyanto.

Terakhir, selama proses persidangan, terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya itu.

"Keempat poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati. Dan dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Andriyanto.

Selanjutnya, agenda sidang pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa pada Selasa (11/7/2023) mendatang.

Pada sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Tanjung Raja.

"Dengan segala pertimbangan, terutama soal keamanan, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas. Tentunya vonis hukuman nantinya merupakan kewenangan hakim," kata Andriyanto. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar