Home

Kamis, 06 Juli 2023

Usai Tusuk, Juru Parkir "Nginap" di Lapas Tanjung Raja

OGAN ILIR, -Seorang juru parkir yang sering mengatur kendaraan roda dua dan empat dikawasan Pasar Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir terpaksa harus di "Inap" kan di Lapas Kelas II A Tanjung Raja.

Juru parkir bernama Karim (28th) menjadi tersangka, setelah menusuk salah satu warga. Pisau yang digunakan tersangka Karim milik pedagang yang dirampasnya untuk menusuk lawannya.

Akibat kejadian yang terjadi 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 09.00 wib, tersangka Karim berhasil ditangkap oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah di dampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, beserta anggota.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, tersangka yang dititip ke Lapas bernama Karim (28th).

"Saat ini Tersangka yang dijerat Pasal 351 KUHP atau penganiayaan, dititipkan ke Lapas Tanjung Raja," kata AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain.

Dijelaskan AKP Hermansyah, tersangka yang merupakan juru parkir di Pasar Tanjung Raja dilaporkan menusuk seorang warga.

Menurut Hermansyah, antara tersangka dan korban sempat terlibat kontak fisik hingga tersangka meraih pisau milik salah seorang pedagang.

"Tersangka lalu menusuk korban hingga mengalami luka di punggung. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Raja," terang AKP Hermansyah.

Mendapat laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah di dampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain beserta anggota langsung bergerak menuju ke rumah pelaku di LK III RT. 04 RW 06 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata AKP Hermansyah.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban.

Tersangka kini sedang menjalani proses hukum dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang.

Sementara tersangka Karim mengakui perbuatannya dan menyesal akibat emosi sesaat yang membawanya ke balik jeruji besi. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar