Amrina warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir didampingi Kepala Desa Burai Erik Asrillah mengadukan kasus perampasan hak milik tanah yang mereka alami ke DPRD OI, Selasa (25/7/2023). (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Lahan dijual sepihak oleh oknum ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, seorang warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu mengadukan kasus perampasan hak milik tanah yang mereka alami ke Komisi I DPRD OI, Selasa (25/7/2023).
Syarifuddin dan Amrina, sepasang suami-istri mengadukan perampasan hak tanah mereka kepada lembaga legislatif sembari menjelaskan kronologinya.
Amrina mengungkapkan, lahan miliknya seluas 1,4 hektare dijual seseorang yang sangat dipercayainya.
Kejadian ini berawal saat Amrina membeli lahan dari seseorang yang tak disebutkan namanya pada tahun 2018 lalu.
"Awalnya saya memang beli tanah sama orang itu. Surat tanah sudah diterima dan dialihkan atas nama suami saya," kata Amrina saat ditemui di Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (25/7/2023).
Sebelum transaksi jual-beli tanah, terduga pelaku disebut Amrina sempat menawarkan untuk membantu menjual kembali tanah.
Karena kenal dekat dan percaya, Amrina beserta keluarga menyerahkan urusan penjualan tanah tersebut pada terduga pelaku.
Lama tak ada kabar terkait hasil penjualan tanah, Amrina mengaku telah berkali-kali bertanya pada terduga pelaku.
"Jawabannya selalu nanti, diminta tunggu. Lama-lama kami curiga," ungkap wanita 54 tahun ini.
Beberapa waktu lalu, diketahui lahan milik Amrina dijual ke Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2018.
Merasa dikelabui, Amrina didampingi perangkat Desa Burai melakukan berbagai upaya.
Diantaranya melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir. Konsultasi hukum dengan Polres Ogan Ilir dan Polda Sumatera Selatan pun telah dilakukan guna mengembalikan hak yang direnggut tersebut.
"Kami mengadu ke DPRD (Ogan Ilir) ini agar harapannya hak kami diperjuangkan," tutur Amrina sambil berlinang air mata.
Kepala Desa Burai, Erik Asrillah yang mendampingi Amrina mengatakan akan berupaya menempuh keadilan bagi warganya.
"Apalagi soal kepemilikan lahan ini, saya juga dirugikan oleh orang ini. Ada juga beberapa warga Burai lainnya, tapi belum melapor langsung ke saya," ungkap Erik.
Anggota Komisi I DPRD Ogan Ilir Rahmadi Ja'far, merespon pengaduan warga Burai yang meminta lembaga legislatif menelusuri perkara ini.
Komisi I DPRD Ogan Ilir meminta pihak yang merasa dirugikan untuk melengkapi dokumen seperti surat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dokumen tersebut sebagai dasar kami memanggil pihak-pihak terkait. Kami belum bisa komentar hasil pertemuan tadi karena prosesnya sedang berjalan," kata Rahmadi dihubungi via telepon.
Perkara lahan dijual ke Pemkab Ogan Ilir ini sebelumnya pernah ditanggapi oleh Wakil Bupati H. Ardani.
Menurutnya, Pemkab Ogan Ilir akan mengecek terlebih dahulu karena lahan tersebut dijual bukan pada masa kepemimpinan Panca-Ardani.
"Saya cek dulu, ya. Daripada salah ngomong," kata Ardani kepada wartawan di Tanjung Senai, beberapa waktu lalu. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Warga Burai Adukan Kasus Perampasan Hak Milik Tanah ke DPRD Ogan Ilir, Lahan Dijual Oknum ke Pemkab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar