Home

Jumat, 08 September 2023

Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp.230 Juta

Kembalikan uang hasil korupsi Bawaslu Ogan Iir ke Kejari Ogan Ilir. (Sumber : oganilir.co)

OGAN ILIR, - Meskipun uang kerugian Negara, hasil dugaan korupsi dikembalikan, tidak serta merta bebas dari jeratan hukum.

Ini yang dilakukan oleh salah satu Tersangka anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir berinisial K, yang terjerat dalam perkara tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilii Tahun 2020.

"Hari ini Rabu 6 September 2023, kami menerima penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka K dan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

Dijelaskan Ario, sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima titipan uang sebesar Rp 230 juta dari keluarga tersangka K dan disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI.

"Selain itu keluarga tersangka K menitipkan sebuah handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," erang Ario.

Dan pada hari yang sama lanjut Ario, sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023, Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni :

1. Rumah tersangka DI di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

2. Rumah Tersangka I di Jl. Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B No. 10 Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan/ atau Lingkungan 1. Tr. 001/ Rw. 000, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Dikatakan Ario, penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti & barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.

Dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut dengan bantuan keluarga tersangka DI, serta bantuan keluarga tersangka I berlangsung aman dan kondusif.

"Dalam penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya raya, dan Kadus 06 Desa Tanjung Seteko dan Ketua RT pada domisili ybs serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir," tukas Ario. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar