Home

Rabu, 08 November 2023

Honorer Dihapus 2024, BKPSDM Ogan Ilir Akan Keluarkan Surat Edaran Perjelas UU ASN

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs tribunsumsel.com , Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu yang diatur pada Undang Undang ASN yakni penghapusan atau penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Termasuk di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer telah sampai ke telinga para pegawai non ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi mengaku sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini.

"Sudah (mendapatkan) sosialisasi dan arahan terkait kebijakan ini dari KemenPAN-RB," kata Wilson dihubungi via telepon, Selasa (7/11/2023).

BKPSDM dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penghapusan honorer ini.

"Surat edaran itu untuk memperkuat, memperjelas Undang Undang ASN tersebut," pungkas Wilson.

Bagi honorer di Ogan Ilir, kebijakan penghapusan honorer diharapkan dapat berdampak baik bagi nasib mereka ke depannya.

Kasidin, salah seorang honorer di Pemkab Ogan Ilir berharap dapat diangkat menjadi ASN di tahun mendatang.

"Kalau katanya ada verifikasi dan pengangakatan, mudah-mudahan honorer ini bisa diangkat ASN tahun depan. Jangan malah dibuang karena kami sudah mengabdi bertahun-tahun," kata dia. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Honorer Dihapus 2024, BKPSDM Ogan Ilir Akan Keluarkan Surat Edaran Perjelas UU ASN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar