Home

Jumat, 17 November 2023

Oknum Perusahaan Produsen Beras di OI, Diduga Tanpa Izin Timbun Daerah Aliran Sungai

Aktivitas penimbunan aliran sungai yang terjadi di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, yang sempat mendapatkan penolakan dari warga. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Ogan Ilir kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya.

Menurut Kepala Desa Talang Aur, Hipni, aktivitas penimbunan aliran sungai tersebut, dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi beras di Ogan Ilir.

"Penimbunan itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT Topi Koki," jelasnya saat dijumpai di Perkantoran Pemda Lama Ogan Ilir, Kamis, 16 November 2023.

Hipni menjelaskan, aktivitas penimbunan aliran sungai yang terjadi di Desa Talang Aur tersebut telah terjadi beberapa hari ini. Hal itu membuat warga sempat emosi.

"Saya tahu informasi adanya aktivitas penimbunan aliran sungai ini dari warga. Tadinya warga menuduh saya memberikan izin penimbunan tersebut," terangnya.

"Ahok itu tanpa izin dan permisi lagi dengan Kades Talang Aur dan Kades Muara Penimbung Ilir, untuk melakukan penimbunan," katanya lagi.

Ditambahkan Hipni, lokasi penimbunan aliran sungai yang dilakukan oleh PT Topi Koki ini berada diantara Desa Talang Aur dan Desa Muara Penimbung Ilir.

"Warga sempat melakukan penahanan terhadap alat berat yang sedang beraktivitas, namun berhasil saya berikan pengertian," lanjutnya lagi.

Karena adanya gejolak yang terjadi di masyarakat, Pemdes Talang Aur dan Pemdes Muara Penimbung Ilir langsung melaporkannya ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

"Alhamdulillah, menurut informasi dari Kepala Dinas Perikanan tadi bahwa pemanggilan terhadap perusahaan ini dilakukan pada Kamis, pekan depan," ujarnya.

Hipni menambahkan, bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Topi Koki ini sebagai upaya untuk membuat cetak sawah.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Topi Koki.

"Pemanggilan juga kita lakukan terhadap oknum penimbun aliran sungai di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan," ungkapnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Oknum Perusahaan Produsen Beras di Ogan Ilir, Diduga Tanpa Izin Timbun Daerah Aliran Sungai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar