Salah satu lokasi pemasangan APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024, di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 6 Desember 2023. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Banyak ditemukannya pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, pihaknya saat ini telah melakukan perekapan terhadap pemasangan APK yang melanggar, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.
"Petugas terkait kita sudah melakukan perekapan terhadap pemasangan APK yang melanggar, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Ditambahkan Dewi, terhadap pemasangan APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir ini, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik APK atau pihak partai supaya menindaklanjuti imbauan tersebut.
"Setelah direkap, kami akan melayangkan surat imbauan kepada Calon Legislatif (Caleg) atau partai yang melakukan pemasangan APK yang lokasinya melanggar, di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ogan Ilir, Muhammad Uzer menerangkan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu terhadap pemasangan APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Tahapannya itu kita akan memberikan imbauan dulu terhadap pemilik APK yang melanggar. Selama satu minggu harus ditindaklanjuti," katanya.
Apabila satu minggu tidak juga ditindaklanjuti, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan pencopotan atau penertiban terhadap APK yang melanggar di Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah menyampaikan, bahwa untuk pemasangan APK ini seharusnya dipasang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
"Untuk zona hijau ini diperbolehkan, asalkan memperhatikan nilai-nilai estetika. Demikian pula kalau mau memasang di pagar rumah orang harus mendapatkan izin," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sembilan hari memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, sebagian besar Calon Legislatif (Caleg) telah memanfaatkannya.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, dimanfaatkan oleh Caleg-Caleg di Kabupaten Ogan Ilir dengan memasang spanduk di titik-titik yang dimungkinkan dilihat banyak orang.
Pantauan di lapangan, memasuki hari ke delapan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sudah ramai dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg.
Seperti yang terlihat di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Sejumlah APK Caleg tampak ramai bertebaran di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini.
APK yang menyebar di kawasan tersebut terdiri dari spanduk, poster, maupun bendera. APK ini tampak berjejer di pinggir jalan kawasan Bobosan Desa Beti di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ada pula sejumlah spanduk dan poster para Caleg yang dipasang di pepohonan yang ada di sepanjang jalan kawasan Bobosan Desa Beti di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini.
Spanduk dan poster Caleg di kawasan Bobosan Desa Beti ini sebenarnya sudah pernah ada pada hari pertama memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Namun, keesokan harinya berhasil dicopot.
Hal itu dikarenakan, pemasangan spanduk dan poster di pepohonan tidak diperbolehkan. Akan tetapi, hanya beberapa hari bersih dari spanduk dan poster, kini kawasan tersebut mulai ramai kembali oleh spanduk dan poster.
Tak hanya di satu pohon, spanduk dan poster di kawasan Bobosan Desa Beti ini justru bertambah banyak. Bahkan, spanduk dan poster ini menempel di sejumlah pohon di kawasan Bobosan Desa Beti. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Banyak APK Melanggar di Ogan Ilir, Bawaslu Beri Tenggat Waktu 1 Minggu, Jika Tidak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar