Personel Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan ribuan petasan serta puluhan botol Miras, saat razia cipta kondisi jelang perayaan malam Tahun Baru 2024. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Polsek Tanjung Raja melakukan razia pedagang petasan dan minuman keras atau Miras, yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu, 30 Desember 2023.
Razia pedagang petasan dan Miras ini, dilakukan Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk mengantisiasi peredaran petasan dan Miras menjelang perayaan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengungkapkan, dari razia pedagang petasan dan Miras yang dilakukan ini, Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan sedikitnya 1.000 petasan serta 49 botol Miras.
"Dari lima pedagang yang kita razia, kita mengamankan ribuan petasan berbagai jenis, serta puluhan botol Miras," terangnya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Adapun pedagang-pedagang yang berhasil terjaring oleh personel Polsek Tanjung Raja, yakni, Arizaldi (54th) di Dusun V RT 009 Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang.
"Dari pedagang ini kami hanya mengamankan 500 butir petasan cabe," ujarnya.
Lalu, pedagang Nora Desiansari (31th), Dusun II RT 001 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang. Di tempat ini, polisi mengamankan satu botol anggur merah.
Kemudian, dari pedagang Andi Rian (39th) di LK III RT 003 Kelurahan Tanjung Raja, polisi mengamankan 12 Botol Asoka, 7 Botol Anggur Merah, 8 Botol Newport Kecil, 2 Botol Vigour, 4 Botol Newport Besar, 2 Botol Anggur Putih, dan 1 Botol Singaraja.
Pedagang Lismelati (35th), Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, barang-barang yang diamankan yaitu 7 Botol Asoka, 2 Botol Anggur Putih, dan 3 Botol Vigour.
Sedangkan dari pedagang Predi Saputra (30th), Dusun III RT 005 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja, diamankan petasan sebanyak 500 butir jenis petasan cabe.
"Jumlah keseluruhan hasil dari kegiatan tersebut yakni 49 botol Miras berbagai merek, serta 1.000 petasan," paparnya.
Saat ini, hasil razia pedagang petasan dan Miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja ini, sedang diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk ditindaklanjuti.
Menurut Kapolsek, giat cipta kondisi yang dilakukan personel Polsek Tanjung Raja ini dengan Target Operasi (TO) premanisme, peredaran Miras dan perdagangan petasan.
"Tentunya dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Tanjung Raja juga berkesempatan memberikan imbauan dan sosialisasi, serta penertiban para pedagang Miras maupun petasan yang masih diperdagangkan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
"Berdasarkan hasil razia, belum didapati preman yang mangkal atau berada dilokasi razia. Namun didapati pedagang yang masih berdagang Miras maupun petasan," terangnya.
Kapolsek Tanjung Raja juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada pedagang Miras dan petasan, agar tidak lagi menjual Miras maupun petasan.
"Karena ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga melakukan sosialisasi undang-undang yang berlaku kepada para pedagang," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Razia Jelang Perayaan Tahun Baru di Ogan Ilir, 1.000 Petasan dan 49 Botol Miras Diamankan Polsek Tanjung Raja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar