OGAN ILIR, - Dikutip dari situs palpos.id , Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali memanggil oknum Kepala Desa (Kades), AP, dari Kecamatan Rambang Kuang terkait dugaan pelanggaran netralitas yang mengajak warga mendukung caleg tertentu.
Pemanggilan ini berlangsung Senin, 22 Januari 2024. Setelah sebelumnya dijadwalkan ulang karena alasan kesehatan pada Jumat, 19 Januari 2024.
AP tidak datang sendirian, melainkan didampingi oleh oknum caleg yang didukungnya, HN.
Pemanggilan AP, berlangsung dari sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.35 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
Meskipun kondisi kesehatan AP terlihat baik, namun dia enggan memberikan banyak komentar.
"Sudah, saya no komen, tanyakan saja yang lainnya dengan polres," ujar AP saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
HN, oknum caleg yang mendampingi AP, keluar dari ruangan sekitar pukul 14.30 WIB dan menolak untuk memberikan keterangan kepada media.
"Dak usahlah wawancara," kata dia seraya mengatakan bahwa dirinya akan berbicara langsung dengan pimpinan salah satu media massa di Sumsel ketika hendak diwawancarai media ini di Mapolres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham SIK CPHR, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penyidikan terkait kasus ini.
"Tahapannya saat ini kita masih proses penyidikan. Sementara kalau nanti ada perkembangan akan kita kabari," ujar Ilham.
Laporan terkait pelanggaran netralitas ini masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir pada hari Selasa, 16 Januari 2024 lalu. Ilham menjelaskan bahwa proses penyidikan memiliki batas waktu 14 hari.
"Waktu yang diberikan itu 7 plus 7, tidak langsung 14 hari. Jika setelah 7 hari masih dibutuhkan waktu penyidikan, maka akan diperpanjang 7 hari lagi," tambahnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Kasus Kades Langgar Netralitas Yang Viral, Polres Kembali Panggil Oknum Kades
Tidak ada komentar:
Posting Komentar