Para pelaku pencurian mesin pompa air bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan MD (22th) dan NA (22th), warga Desa Kelampadu Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir.
Kedua pria ini tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, saat sedang melakukan patroli di salah satu jalan dalam wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
Diketahui, MD dan NA merupakan para pelaku pencurian mesin pompa air yang terjadi di Dusun 2, Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Efri Yuliansyah menerangkan, bahwa kedua pelaku diamankan saat sedang berkendara sepeda motor.
"Saat sedang patroli, kami melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor, membawa satu unit mesin pompa air," terangnya, Rabu, 10 Januari 2023.
Saat distop oleh anggota Polsek Muara Kuang, anggota pun langsung menginterogasi keduanya. Para pelaku pun mengakui bahwa mesin pompa air tersebut barang hasil curian.
"Keduanya mengaku bahwa mesin pompa air itu dicuri dari rumah korban Sandi warga Dusun 2 Desa Kelampadu," paparnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan para pelaku, pencurian itu dilakukan pada 1 Januari 2024 lalu. Pencurian itu dilakukan keduanya bersama satu orang teman mereka yang masih buron.
Satu pelaku pencurian yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, yaitu, S (15th), juga warga Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir.
Satu unit mesin pompa air yang dicuri ketiganya bermerek Nishikawa warna biru silver. Pencurian itu dilakukan pelaku MD bersama S (DPO), dengan cara dengan menggunakan pisau.
"Pisau ini digunakan pelaku untuk memotong karet ban di mesin pompa air yang terpasang di sumur," lanjutnya.
Kemudian, mesin pompa air tersebut disimpan terlebih dahulu di hutan oleh para pelaku agar aksinya tak langsung diketahui.
Lalu, pada 7 Januari 2024, pelaku MD baru mengambilnya kembali dan akan menjualkan barang hasil curian bersama NA.
"Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dan akan mengarah ke Tanjung Raja," jelasnya.
Dan pada saat melintasi jalan raya, pelaku tertangkap tangan oleh Personel Polsek Muara Kuang yang sedang melaksanakan patroli.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,7 juta bersama para pelaku, diamankan mesin pompa air, satu bilah pisau, serta sepeda motor.
"Kedua pelaku sudah di Mapolsek Muara Kuang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pencuri Mesin Pompa Air di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyikan Barang Bukti di Hutan, Biar Apa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar