Suasana rekapitulasi di PPK Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa skors.
Skorsing pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK se-Kabupaten Ogan Ilir ini, dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah.
Menurut Masjidah, skorsing pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Presiden, DPD, dan legislatif di Kabupaten Ogan Ilir ini berdasarkan arahan KPU RI.
"Iya sesuai arahan dari KPU RI," ujarnya, Minggu malam, 18 Februari 2024.
Masjidah menyebut, bahwa penundaan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir oleh KPU RI ini, dikarenakan terjadinya gangguan pada jaringan Sirekap.
Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir pun telah mengirimkan surat kepada seluruh PPK yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, untuk menunda pelaksaaan rekapitulasi.
"Berdasarkan arahan dari KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat," paparnya.
Untuk itu, KPU RI juga menjadwalkan ulang pelaksanaan pleno perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK menjadi tanggal 20 Februari 2024 mendatang.
"Bagi kecamatan yang sudah melaksanakan pleno, hendaknya diskors hingga 20 Februari 2024," tegasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Waduh! Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat PPK se-Ogan Ilir Diskors, Ada Apa Ya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar