Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, bersama Tim Penyidik Pidsus saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 16 Februari 2024. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, kembali menindaklanjuti kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.
Kali ini, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini kepada saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita lakukan pemeriksaan pada Perencanaan dan Tata Hutan, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dalam perkara mafia tanah," terangnya, Jumat, 16 Februari 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir memberikan 30 pertanyaan kepada saksi perkara mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.
"Kita tanyakan terkait Surat Keputusan penetapan kawasan hutan," paparnya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.
Julindra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
"Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara," terangnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor : 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
"Dari hasil penggeledahan, kami penyidik menemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan rumah tiga Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
"Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," paparnya.
Ditambahkannya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berhasil menemukan beberapa dokumen serta benda dan/atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.
"Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.
"Saat ini status ketiga Kades tersebut masih saksi," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar