Home

Senin, 11 Maret 2024

Pencuri Kambing di OI Diamankan Polsek Tanjung Raja, Sempat Jadi DPO

Pelaku pencurian kambing saat diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, setelah menjadi buronan selama empat bulan. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian kambing di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Salah satu pelaku pencurian kambing yang berhasil diamankan tersebut bernama Efendi alias Bedol (38), warga LK II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, pelaku atas nama Efendi ini merupakan satu dari tiga pelaku pencurian kambing milik Suwarsa (42), warga Kelurahan Tanjung Raja Barat.

"Sebelumnya kami sudah mengamankan dua tersangka yang saat ini berkasnya sudah P21," terangnya, Minggu, 10 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Mulanya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan mengarah ke Indralaya.

Atas laporan tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah berada di wilayah Kecamatan Indralaya, pelaku berhenti dan saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh anggota," paparnya.

Saat diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Raja, pelaku tidak ada perlawanan sama sekali. Setelah diinterogasi, pelaku Efendi mengakui bahwa telah melakukan pencurian kambing pada 4 November 2023 lalu.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama empat temannya yang lain. Yaitu, Jailani als Jai (berkas perkara telah dikirim ke JPU), Fikri Wahyudi (berkas perkara telah di kirim ke JPU).

Lalu, pelaku lainnya Suryadi saat ini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, 4 November 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat korban melihat kandang kambing, kemudian korban melihat kandang kambing miliknya sudah dalam terbuka.

Pada saat itu, korban mendapati tiga ekor kambing miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang diambil oleh orang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga ekor kambing ditafsir senilai Rp 7.000.000, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Sempat Jadi DPO, Pencuri Kambing di Ogan Ilir Akhirnya Diamankan Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar