Pengedar sabu bersama barang bukti saat ini tengah diamankankan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi mengungkapkan, pengedar sabu yang berhasil diamankan tersebut bernama Zahri alias Jito (47th), warga Desa Seribanding Kecamatan Pemulutan Barat.
"Pengedar sabu kita amankan bersama barang bukti 10 kantong klip yang berisikan sabu di dalamnya," terangnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Kasatres Narkoba menyebut, bahwa dari 10 kantong klip yang diamankan tersebut berjumlah 4,70 gram. Penangkapan terhadap pengedar sabu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa telah resah.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga, yang mengaku telah resah dengan kelakuan pengedar sabu ini," paparnya.
Adapun penangkapan pengedar sabu, dilakukan pada 10 Maret 2024 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Untuk memastikan informasi tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lalu, tim bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang didapat sebelumnya. Saat tiba dilokasi, tim melihat ciri-ciri orang diduga pelaku yang sedang duduk dibawah rumah milik warga Desa Sribanding.
"Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya lagi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang telah diakui oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 10 paket klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu terdiri dengan berat Bruto 4,70 gram.
Lalu, satu buah sekop plastik untuk sabu warna biru putih. Satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai sabu. Satu bal kecil plastik klip bening.
Kemudian, satu set alat hisap sabu dari botol mizone warna biru. Uang tunai Rp 50.000, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam berikut SimCard. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Operasi Pekat Musi 2024, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar bersama 10 Paket Sabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar