Dadang (38th), warga Desa Betung 1 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir kini diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, usai melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Ada-ada saja kelakuan Dadang (38th), warga Desa Betung 1 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Pria yang berprofesi sebagai vokalis di salah satu orgen tunggal ini, tega memukul istrinya sendiri hingga berdarah-darah.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, peristiwa pemukulan ini dilatar belakangi permasalahan sepele.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa pemukulan yang dilakukan Dadang terhadap istrinya tersebut telah terjadi pada 22 November 2023 lalu.
Peristiwa pemukulan ini dilakukan Dadang setelah pulang dari sebuah tempat hajatan tetangganya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.55 di rumah mereka Desa Betung I.
"Saat tersangka pulang dari hajatan, tersangka melihat korban (istrinya, red) sedang tertidur pulas," ungkapnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Melihat sang istri sedang tertidur, tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri.
"Akan tetapi, ajakan itu ditolak oleh korban dengan bilang lesu. Karena, saat itu korban memang sedang tidak sehat badan," jelasnya.
Mendapatkan penolakan dari sang istri, tidak lantas membuat tersangka menyerah. Tersangka berkali-kali merayu korban dengan cara mengelus-elus korban.
"Akan tetapi, rayuan tersebut tidak lantas membuat korban luluh. Korban malah menepis tangan tersangka saat mengelus-elusnya," paparnya.
Mendapat penolakan kasar dari sang istri, tersangka pun kalap mata dan akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.
"Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali di bagian mata, sehingga membuat pelipis mata korban berdarah," katanya lagi.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Ogan Ilir.
Kepada petugas, tersangka mengaku, pemukulan tersebut terpaksa dilakukannya lantaran permintaan maaf kepada korban tidak digubris.
"Saya emosi karena istri saya tidak mau memaafkan saya, padahal saya sudah meminta maaf," jelasnya.
Lalu, pada 29 Januari 2024, Unit Perlindang Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Kita sudah berkali-kali melakukan upaya damai antara korban dan tersangka. Akan tetapi, menemui jalan buntu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangam dari korban, perbuatan pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya sekali.
"Ternyata sudah berkali-kali korban mendapatkan kekerasan dari tersangka, makanya tersangka bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini," katanya lagi.
Terhadap kasus ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 5 huruf A Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, saat ini telah melengkapi berkas kasus pemukulan tersangka terhadap istrinya tersebut.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tim penyidik Unit PPA Polres Ogan Ilir akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Ogan Ilir.
Saat ini kasusnya sudah P-21, tinggal melakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Ogan Ilir," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Suami di Ogan Ilir Tega Pukul Istri hingga Berdarah, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar