Salah seorang karyawan minimarket di Desa Sungai Pinang 1 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Polsek Tanjung Raja gara-gara ketahuan lakukan rekayasa pencurian. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Polsek Tanjung Raja akhirnya berhasil mengungkap bahwa peristiwa pencurian minimarket tersebut hanya rekayasa belaka.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengungkapkan, pencurian minimarket itu ternyata rekayasa empat karyawannya sendiri.
Namun, dari empat pelaku yang melakukan rekayasa pencurian minimarket, Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Ahmad Ruwadi.
"Sementara tiga terduga pelaku lainnya DA, DE, dan DD saat ini melarikan diri serta telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya, Selasa, 2 April 2024.
Penangkapan pelaku Ahmad Ruwadi ini dilakukan pada 31 Maret 2024, atas dasar Laporan Polisi : LP/B- 28/III/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR tanggal 31 Maret 2024.
Adapun kronologis kejadian tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kejadian pencurian dengan kekerasan di minimarket ternama yang ada di Desa Sungai Pinang I.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, bersama Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, dan tim opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan pengecekan lokasi.
Setelah sampai di TKP, memang benar bahwa salah satu karyawan minimarket Ahmad Ruwadi dalam kondisi tangan dan kaki terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek-sobek.
"Kemudian uang di dalam brankas lebih kurang Rp 35 juta sudah hilang, serta lebih kurang 15 slop rokok juga hilang," paparnya.
Selain itu, DVR CCTV minimarket tersebut juga sudah hilang. Sama halnya dengan ponsel merek Vivo milik karyawan minimarket tersebut sudah hilang.
Setelah itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami salah satu karyawan minimarket tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, karyawan ini mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasanya bersama teman-temannya," jelasnya.
Adapun ketiga temannya yang melakukan rekayasa pencurian tersebut, yaitu, berinisial DE, DA, dan DD. Dan rencana pencurian ini, telah mereka rencanakan sejak dua minggu lalu.
"Tindakan keempat karyawan ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu helai baju Alfamart, satu buah pisau cutter, satu buah gunting, dan gulungan lakban.
"Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir," terangnya.
Adapun kejadian rekayasa pencurian tersebut terjadi pada 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di dalam minimarket Desa Sungai Pinang 1.
Adapun tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan para pelaku ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar