Home

Kamis, 18 April 2024

Pasal Hutang, 2 Tetangga di OI Berseteru, Berujung Perdamaian di Polsek Rantau Alai

Dua wanita di Desa Kertabayang Kecamatan Rantau Alai, akhirnya berdamai lewat penyelesaian permasalahan dengan restorative justice oleh Polsek Rantau Alai. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Polsek Rantau Alai berhasil mendamaikan warganya yang berseteru pasal hutang piutang.

Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo menjelaskan, kedua warganya yang berseteru tersebut adalah Hayuti dan Haryati, yang merupakan tetangga.

"Asal muasal kasus ini berawal dari permasalahan hutang piutang diantara kedua tetangga tersebut," terangnya, Rabu, 17 April 2024.

Menurut Kapolsek, kasus saling lapor diantara kedua warga ini, telah diselesaikan dengan restorative justice oleh Polsek Rantau Alai.

Penyelesaian kasus dengan restorative justice ini sudah dilakukan pada 16 April 2024, dengan dibantu oleh personel Polsek Rantau Alai.

"Kita hanya membantu penyelesaian perselisihan perkara split, sehubungan kasus penganiayaan antara kedua warga," lanjutnya.

Sebelum akhirnya sepakat berdamai, pihak Polsek Rantau Alai mempertemukan kedua belah pihak. Setelah itu, keduanya sepakat untuk menyelesaikan kasusnya di Polsek Rantau Alai.

"Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar tanpa ada paksaan dari pihak manapun," sebutnya.

Ditambahkan Kapolsek, kedua warga ini merupakan tetangga di Desa Kertabayang Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.

"Proses perdamaian dihadiri oleh kedua belah pihak dan keluarga, serta disaksikan langsung oleh Kades Kertabayang," tutupnya.

Sementara itu, Kades Kertabayang, Suharni Abasri mengungkapkan, pihaknya sangat menyambut baik kedua warganya yang berselisih paham, akhirnya mau berdamai.

"Tentunya kita sangat mendukung perdamaian ini. Apalagi, saat ini masih suasana Idulfitri 1445 Hijriah, harus saling maaf memaafkan," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Polsek Rantau Alai juga berhasil mendamaikan dua warga Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, yang cekcok mulut hingga berujung dengan penamparan.

Dua orang wanita yang cekcok mulut hingga berujung penamparan di Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis tersebut, yaitu, Patmawati (42th) dan Maryun (55th).

Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo menjelaskan, permasalahan yang terjadi diantara kedua wanita paruh baya tersebut, berawal dari kesalahpahaman.

"Kedua wanita ini lalu ribut dan cekcok mulut, yang berujung kepada penamparan oleh pelaku Maryun," terangnya, Minggu, 3 Maret 2024. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pasal Hutang, 2 Tetangga di Ogan Ilir Berseteru, Berujung Perdamaian di Polsek Rantau Alail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar