Home

Kamis, 16 Mei 2024

Dendam 10 Tahun, Ayah dan Anak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir

Tersangka pembunuhan di Desa Kasih Raja diinterogasi oleh aparat Polsek Tanjung Batu, Rabu (15/5/2024). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari situs tribunsumsel.com , Tersangka pembunuhan sadis di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Kasus pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya itu ditangani oleh Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Lubuk Keliat.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, tersangka bernama Sirat Teguh (59 tahun).

"Tersangka diamankan beserta barang bukti parang, pisau, linggis dan pakaian yang bersangkutan saat menganiaya korban," terang Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Rabu (15/5/2024).

Dijelaskan Sondi, motif pembunuhan karena tersangka terlibat perselisihan dengan korban dalam waktu 10 tahun terakhir.

Kepada polisi, tersangka mengaku sejak 2014 lalu beberapa kali terlibat konflik yang juga melibatkan anggota keluarga kedua belah pihak.

"Tersangka juga mengaku anaknya pernah dianiaya korban," ungkap Sondi.

Pada awal April lalu, tepatnya pada Sabut (6/4/2024) malam tersangka bersama seorang putranya yang kini buron, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban bernama Haryono (47 tahun) mengalami sejumlah luka berat diantaranya leher, perut, tangan kiri dan punggung.

Saat penganiayaan tersebut, korban sempat melawan namun akhirnya tewas bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama penyelidikan satu bulan lebih, polisi menemukan identitas tersangka dan sempat melayangkan surat panggilan.

"Karena tidak datang (memenuhi panggilan), sehingga kami menjemput paksa tersangka di kediamannya di Desa Kasih Raja," ungkap Sondi.

Atas perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," tegas Sondi.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang tak lain putra tersangka.

"Kami sudah tahu identitasnya dan mudah-mudahan secepatnya ditangkap," kata Sondi.

Sementara tersangka Sirat Teguh mengaku membunuh korban demi melindugi putranya yang terancam keselamatannya.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka kabur dan sempat berpindah-pindah tempat.

"Saya ke Palembang kerja sama teman. Terus ke Bandung dan kembali lagi ke kampung karena ada pekerjaan juga," tutur tersangka. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Dendam 10 Tahun, Ayah dan Anak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir Pisau Menancap di Punggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar