Pelaku pencurian yang sering beraksi di PT SAS Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Polres Ogan Ilir berhasil membekuk Andri Armiadi alias Atek alias Nain, 30 tahun, warga Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pelaku, berdasarkan LP-B/142/IV/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, tanggal 26 April 2024, yang diterima Polres Ogan Ilir dari PT Subur Alam Sukses (SAS) di Desa Bakung.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasatgas 2 Operasi Sikat 1 Musi 2024, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku merupakan Target Operasi (TO).
"Pelaku merupakan TO tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT SAS pada 25 April 2024 yang lalu," paparnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Pelaku diamankan Satgas 2 Operasi Sikat 1 Musi 2024 pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.45, yang dipimpin langsung Kasatgas 2 Operasi Sikat 1 Musi 2024, didampingi Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah. Serta, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Adapun kronologi penangkapan, setelah Kasatgas 2, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi dari informan bahwa DPO LP-B : 142/IV/2024/SPKT/RES OI, yang bernama Andri sedang menuju Trans Pule.
Atas informasi tersebut, Kasatgas 2, AKP Muhammad Ilham, langsung memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti.
Kemudian, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan sekitar pukul 10.45 WIB, terduga pelaku terpantau hendak menuju Trans Pule, kemudian Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung memberhentikan kendaraan yang ditumpanginya.
"Pada saat diamankan terduga mengaku bernama Andri, lalu petugas melakukan interogasi kepada terduga pelaku mengenai pencurian yang sering terjadi di PT SAS Desa Bakung," ungkapnya.
Dan benar saja, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa pernah melakukan pencurian di dalam PT SAS, bersama Andika (sudah tertangkap sebelumnya).
"Atas pengakuan tersebut, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, menggelar Operasi Sikat 1 Musi 2024 yang telah dimulai pada 14 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024.
Operasi ini dilakukan untuk penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, giat Operasi Sikat 1 Musi 2024 ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Ogan Ilir, yang meliputi enam Polsek.
Yaitu, Polsek Indralaya, Polsek Pemulutan, Polsek Tanjung batu, Polsek Tanjung Raja, Polsek Rantau Alai dan Polsek Muara Kuang.
"Semoga selama Operasi Sikat 1 Musi 2024 ini berlangsung, Polres Ogan Ilir dapat mengungkap kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang telah terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," harapnya. Sehingga, dengan demikian kedepannya Kamtibmas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir semakin aman dan kondusif.
Kapolres Ogan Ilir juga menjelaskan, tidak segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang kondusif. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Jadi DPO 1 Bulan, Target Operasi Sikat 1 Musi 2024 Berhasil Dibekuk Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar