Pasutri berinisial RL dan KL dikabarkan diamankan Jatanras Polda Sumsel di Provinsi Jawa Timur setelah dilaporkan para pengrajin emas Tanjung Batu Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Dikabarkan, terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kasus penipuan terhadap pengrajin emas Tanjung Batu, Ogan Ilir berhasil diamankan Polda Sumsel.
Pemilik Toko Emas berinisial RL dan KL itu diamankan di Provinsi Jawa Timur setelah dilaporkan sejumlah korban yang merupakan para pengrajin emas asal Kecamatan Tanjung Batu yang menjadi korban penipuan Pemilik Toko Emas Permata ke Polda Sumsel.
Terduga pelaku diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung AKP Ardan Richard Lebo SIK.
Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan melibatkan tim opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya.
"Iya, (sudah ditangkap), di Pasuruan," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo SIK saat dikonfirmasi Kamis 9 Mei 2024 sore.
Untuk diketahui, pasangan suami istri pemilik toko emas yang diduga menipu puluhan pengrajin emas asal Kecamatan Tanjung Batu, sebelumnya diduga telah melarikan diri ke Lampung.
Menurut keterangan salah seorang korban, Wi, pasangan suami istri RL dan KR ini, diduga kabur ke daerah Menggala Lampung berkat bantuan seseorang.
"Informasi yang kami dapat, terakhir ada di Menggala Lampung. Kuat dugaan ada yang menyembunyikannya di sana," ujarnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pasutri Pemilik Toko Emas yang Tipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Dikabarkan Tertangkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar