Pelaku pencurian dengan pemberatan bermoduskan gembos ban yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku yang ditangkap bernama Feri Irawan, warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Pelaku ini merupakan Non TO Operasi Sikat 1 Musi 2024," ujarnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam aksinya, pelaku melakukan modus gembos ban terhadap calon korbannya. Ketika korbannya lengah, kawanan ini baru melakukan aksinya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku dilakukan pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, dibawah pimpinan Kasatgas 2, AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Adapun kronologi penangkapan, bermula dari Kasatgas 2 mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga tersangka yang melakukan gembos ban yang terjadi di sekitaran Simpang Desa Meranjat III.
"Pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kertapati Kota Palembang," ungkapnya.
Atas informasi tersebut, Kasatgas 2 memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti. Kemudian, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dan dapat dipastikan, terduga tersangka berada di dalam rumahnya sekitar pukul 20.45 WIB, langsung diamankan terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama Feri Irawan," paparnya.
Pelaku diamankan petugas, saat sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dan pada saat dilakukan interogasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III, tersangka mengakui perbuatannya.
"Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial HS, DW, dan WR," terangnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000 dan uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli tiga unit handphone, masing-masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
"Atas pengakuan tersebut, tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya lagi.
Untuk diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun korbannya bernama Arsadi (42th), warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Mulanya sekitar pukul 11.30 WIB, korban mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Indralaya sebanyak kurang lebih Rp 605.000.000, yang dibagi menjadi dua tempat penyimpanan.
Yang pertama, di dalam tas senilai kurang lebih Rp 500.000.000, dan yang kedua di dalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp 105.000.000, lalu korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kecamatan Tanjung Batu untuk pulang.
Setibanya di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan tepatnya dipinggir jalan, korban mengalami pecah ban.
Kemudian, korban menepi lalu mengganti ban yang pecah tersebut, lalu pada saat mengendarai mobilnya korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp 105.000.000 telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Gembos Ban, yang Bawa Kabur Uang Rp 105 Juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar