Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Supra X, saat diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria usai membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.
Pria yang diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu tersebut, berinisial AR, 28 tahun, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, bersama Tim Rimau Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, pelaku telah menggelapkan sepeda motor Honda supra X 125.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor milik korban IS, 23 tahun, warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai, pada 10 Juni 2024 lalu.
"Pelaku ini meminjam motor korban, saat bertemu di belakang SD Negeri 10 Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya, Senin, 24 Juni 2024.
Saat itu, korban sedang duduk bersantai dan didatangi pelaku untuk meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan sepeda motor pelaku mengalami pecah ban.
"Karena merasa kasihan dan memang sudah kenal dengan pelaku, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku," jelasnya.
Namun sialnya, setelah sekian lama menunggu, pelaku pun belum juga mengembalikan sepeda motornya kepada korban.
Merasa janggal, korban memutuskan mencari pelaku sampai ke rumahnya di Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai.
"Namun, korban tidak juga menemukan pelaku," ujarnya.
Ditambahkan Yusri, barulah pada hari Kamis malam tanggal 20 Juni 2024, korban mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian, pada Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Setelah menerima Laporan Polisi, sekitar pukul 10.00 WIB, 21 Juni 2024, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
"Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan serangkaian proses penyelidikan, kami bergerak ke tempat persembunyian pelaku yang sudah terpantau keberadaannya," paparnya.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pejuang 45 Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan.
"Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Dari hasil interogasi yang kami lakukan pada pelaku," tegasnya.
Kepada polisi, pelaku juga telah mengaku sudah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak empat kali.
Yaitu, sepeda motor Honda Revo di Rantau Alai, sepeda motor Mio J di Rantau Alai, sepeda motor Honda Beat di Desa Tanjung Seteko Indralaya Mulya, terakhir sepeda motor Honda Supra X 125 di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat.
"Pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone jenis Oppo di Rantau Alai," sebutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Tanpa Nopol.
Lalu, satu lembar STNK SPM Honda Supra X 125. Serta, satu lembar foto copy BPKB SPM Honda Supra X 125.
Kepada petugas, pelaku mengaku, bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik temannya itu untuk bermain judi online. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gadaikan Motor Teman Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar