Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, amankan dua pelaku pengoplos pertalite di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs sumeks.co , Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir, mengamankan dua pelaku pengoplos pertalite.
Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Saat di TKP, petugas menemukan pelaku Jonson alias Jon sedang menyusun jeriken minyak, dan didapati BBM merupakan bahan mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang sudah dioplos.
Petugas pun lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Effendi di Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Petugas pun mendapati pelaku serta barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Effendi, adalah satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, yang mengangkut 15 buah jeriken plastik ukuran 65 liter.
Dan ternyata, 15 jeriken tersebut berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional dengan bahan baku dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, empat buah jeriken plastik ukuran 35 liter berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional, empat buah jeriken plastik ukuran 35 liter kosong dan dua tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan 51 buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan BBM sulingan tradisional.
Lalu, 11 buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan BBM Pertalite, dua buah drum plastik ukuran 220 liter berisikan setengah cairan diduga BBM.
Satu buah drum besi ukuran 210 liter kosong, satu buah drum plastik ukuran 220 liter kosong, satu buah pipa pengaduk, dan tiga kaleng pewarna.
Sementara itu, barang bukti yang didapatkan polisi dari pelaku Jonson adalah berupa satu unit mobil Toyota Kijang Super warna merah Nopol BG 1557 MS, yang mengangkut 26 jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang sudah dioplos.
Diduga, BBM pertalite dan dua jeriken plastik ukuran 35 liter dalam keadaan kosong. Selain itu, 30 jeriken ukuran 35 liter, berisikan cairan yang sudah dioplos diduga BBM Pertalite. Ada pula empat jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
Untuk diketahui, diamankannya kedua pelaku berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/61/ V/2024/SPKT/Polres Ogan Ilir/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Mei 2024.
Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/35/V/2024/Reskrim, tanggal 28 Mei 2024.
Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Oploskan Pertalite, 2 Warga Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan Belasan Jeriken
Tidak ada komentar:
Posting Komentar