Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat Berikan Keterangan pada Awak Media. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari situs palpos.id , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Ogan Ilir) terima 7 laporan masyarakat sekaligus terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir perihal adanya anggota parpol yang dinyatakan lolos dan bahkan ada yang dilantik pada rekrutmen Panitia Pemingutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 yang akan berlangsung.
Dalam keterangan pers-nya, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua Komisioner Bawaslu lainya mengatakan pihaknya akan melakukan kajian awal terkait 7 laporan tersebut. Apakah memenuhi syarat baik itu secara formil maupun secara materil sebelum akhirnya kemudian dapat di proses.
"Setelah kita terima kemudian akan ada pengkajian apakah secara materil dan formil syarat-syaratnya terpenuhi. Baru kemudian dapat kita register, jika berlanjut dan memenuhi syarat maka akan masuk ke tahap selanjutnya. Maka Bawaslu Ogan Ilir kemudian akan melakukan verifikasi kepada terlapor maupun pelapor dan pihak terkait lainya," ungkap Dewi. Kamis, 30 Mei 2024 di kantornya.
Dan apabila terbukti nantinya, kata Dewi maka pihaknya akan merujuk pada aturan yang mengatur hal tersebut serta akan menerapkan sanksi apakah itu sanks berupa pelanggaran kode etik, administrasi atau bahkan pidana.
"Kalau memang terbukti, ya tentu kita akan merujuk kepada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut maka kita akan menerapkan sanksi apakah itu melanggar kode etik, administrasi atau pidana," ungkapnya.
Terpisah salah seorang pelapor, M Taqwa mengaku sangat menyayangkan adanya masyarakat yang lolos Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada rekrutmen PPS yang dilakukan KPU Ogan Ilir, padahal yang bersangkutan masih terdaftar secara aktif di salah satu partai politik.
"Berdasarkan berita viral terkait hal itulah maka kami melakukan pelaporan. Mengapa hal itu bisa terjadi padahal syarat yang diajukan oleh penyelenggara (KPU) terkait penerimaaan PPK, PPS dan turunan selanjutnya itu harus bersih dari partai politik," ungkapnya menyayangkan.
Sementara temuan yang diperoleh pihaknya bertolak belakang dari apa menjadi komitmen penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Berdasarkan data awal yang pihaknya peroleh telah ada 4 kasus serupa anggota parpol aktif yang lolos Sipol rekrutmen PPS.
Dirinya melihat apa yang terjadi tersebut merupakan unsur kesengajaan, mengingat kasus serupa terjadi bukan hanya dua kasus melainkan lebih dari dua.
"Kita melihatnya ini seperti disengaja karena bukan hanya ada dua kasus. Kalau satu atau dua mungkin saja tidak sengaja. Ini sudah ada 4 kasus serupa. Kami pikir ini di duga ada kesengajaan," katanya.
Disinggung adanya permainan dari Komisioner KPU Ogan Ilir, Taqwa engan untuk berspekulasi namun dirinya meyakini hal tersebut ada kesengajaan. Mereka (komisioner KPU) ungkap Taqwa mungkin mengira hal itu tidak akan mendapat sorotan masyarakat.
"Ternyata hal ini bocor kemudian jadi temuan awal. Maka kami kemudian melaporkan hal ini, agar Bawaslu melakukan tindakan pemanggilan kepada KPU untuk menanyakan mengapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.
Dikatakan Taqwa mereka sendiri selaku penyelenggara yang membuat peraturan namun mereka sendiri yang lalai dalam menegakkan aturan itu sendiri.
"Selain ke Bawaslu Ogan Ilir, kami juga akan melapor ke Bawaslu Provinsi juga DKPP. Dan jika memang nantinya ini terbukti maka bila perlu mereka (para komisioner KPU) dilakukan Pergantian antar Waktu (PAW). Artinya ada ketidak netralan dalam penyelenggaraan," tegas dia didampingi 6 pelapor lainya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Terima 7 Laporan Masyarakat Sekaligus Terkait Anggota Parpol Lolos PPS, Ini Kata Bawaslu Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar