Pelaku pencurian uang dan emas milik pedagang di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari korbannya, Salbiah, 62 tahun, warga Dusun IV RT 008 Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, korban kehilangan emas dan uang.
Kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban yang merupakan seorang pedagang, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang.
Menurut keterangan korban kepada polisi, bahwa pintu lemari miliknya juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Keesokan harinya, korban Salbiah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama dengan Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, dan Tim Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Polsek Tanjung Batu pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Bayu Setiawan, seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh Polisi.
"Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dilakukannya seorang diri," paparnya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari.
"Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Kini, Bayu Setiawan dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini, telah menunjukkan kesigapan Polsek Tanjung Batu dalam merespons laporan dari masyarakat.
Polsek Tanjung Batu juga melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum mereka.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Terutama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan lingkungan yang aman dan tertib," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir, Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu Kurang dari 24 Jam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar