Home

Selasa, 23 Juli 2024

Pria di OI Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, saat mengamankan pria yang menjadi pencabulan anak di bawah umur. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berasal dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pria berinisial DP ini, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pengamanan pria tersebut dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu.

Dijelaskannya, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Dimana, korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku, lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban.

"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB)," ujarnya.

Lalu, orang tua korban pun bertanya kepada korban, mengenai penyebab kesakitan tersebut.

"Korban pun menjawab bahwa korban telah disodomi oleh pelaku," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dan pada 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Melihat keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," katanya lagi.

Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan celana korban," lanjutnya lagi.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali terhadap korban.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, dengan tujuan keinginannya terlaksana.

Untuk diketahui, saat ini Sat Reskrim Polres Ogan Ilir tengah menangani kasus Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun asal Kabupaten Ogan Ilir, yang dibawa kabur pria kenalannya melalui Facebook.

Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, tersangka Ns (25) dikenakan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan, status pelaku kita naikkan menjadi tersangka. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ABG asal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang dibawa kabur teman prianya, ternyata masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo mengungkapkan, korban berinisial IPS, ternyata saat ini masih berusia 12 tahun.

"Usianya baru 12 tahun dan masih tercatat sebagai murid kelas 6 SD," ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara jelas, karena saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Kita sudah bawa pelaku ke Polres Ogan Ilir," lanjutnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar