Home

Jumat, 30 Agustus 2024

Hanya Panca-Ardani, KPU OI Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjida, memberikan keterangan pers terkait perpanjangan masa pendaftaran untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , KPU Kabupaten Ogan Ilir, melakukan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir ini, lantaran hanya satu pasangan calon yang baru mendaftar yaitu Panca Wijaya Akbar-Ardani.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjida, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir ini lantaran hanya satu pasangan yang mendaftar.

"Yaitu atas nama Panca Wijaya Akbar dan Ardani, yang kami terima pada 28 Agustus 2024 pukul 10.49 WIB," ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Disebutkan Masjida, bahwa hingga masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya.

Yakni pasangan calon Bupati dan Wabup  Ogan Ilir, Panca-Ardani ini, diusung oleh gabungan partai, yang terdiri dari, Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Golongan Karya atau Golkar, Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran diperpanjang.

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka masa perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September mendatang.

"KPU Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan yanh diatur selama tiga hari ke depan," jelas Masjida.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, hasil perpanjangan masa pendaftaran paslon selanjutnya akan diumumkan.

"Nanti akan kami umumkan lewat laman KPU," singkatnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Hanya Panca-Ardani, KPU Ogan Ilir Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup Selama 3 Hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar