Home

Sabtu, 24 Agustus 2024

Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU OI Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menjelaskan, proses pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024 akan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah menegaskan, untuk pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Kabupaten Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024 ini masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Pendaftaran dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang," terang Masjidah pada Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir, Jumat, 23 Agustus 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jelas Masjidah, bahwa untuk persyaratan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir harus minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

"Serta 25 persen dari jumlah suara sah yang masuk. Jadi, sampai saat ini KPU Kabupaten Ogan Ilir masih berpatokan dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024," tegasnya.

Ditambahkan Masjidah, KPU Kabupaten Ogan Ilir masih menantikan informasi selanjutnya dari KPU Republik Indonesia, untuk penyelengaraan Pilkada Serentak 2024.

"Nanti masih menantikan informasi selanjutnya," katanya lagi.

Untuk pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir telah mengatur jadwal pendaftarannya.

Dimana, pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir meneima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Sedangkan tanggal 29 Agustus 2024, kami menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Sebelum membuka pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir, menurut rencana KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan pengumuman terlebih dahulu.

"Pengumuman kita lakukan 24 hingga 26 Agustus 2024," ujarnya.

Dijelaskan oleh Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut untuk pasangan calon yang didukung oleh partai politik.

"Sedangkan pendaftaran untuk pasangan calon independen sebelumnya sudah dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei lalu, namun tak ada yang mendaftar," terang Masjidah.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Ogan Ilir, yakni, pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.

Penelitian persyaratan administrasi calon, tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 5 dan 6 September 2024.

Perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu kepada KPU, tanggal 6 sampai 8 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, tanggal 6 sampai 14 September 2024.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU, tanggal 13 dan 14 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, mulai tanggal 15 hingga 21 September 2024.

Kemudian, penetapan paslon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September dan dilanjutkan pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar