OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas satu pelaku lainya peristiwa pembunuhan pemilik warung kopi di Ogan Ilir. Identitas pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku F sedang kita buru, mudah-mudahan akan segera tertangkap," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat, 2 Agustus 2024.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah menangkap satu orang pelaku yang menyebabkan pemilik warung kopi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir meregang nyawa.
Pelaku tersebut bernama Apriadi Darma Putra alias Colet, yang berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.
Terhadap Apriadi, polisi menerapkan Pasal 170 (2) juncto Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Kapolres Ogan Ilir Beberkan Nama DPO Pembunuh Pemilik Warung Kopi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar