Home

Minggu, 25 Agustus 2024

Ngaku Diupah, Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap Polisi di Tanjung Raja Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo beserta jajaran memaparkan sabu seberat 1 kilogram yang gagal diedarkan di wilayah Tanjung Raja, Sabtu (24/8/2024). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Seorang pengedar narkoba yang membawa 1 kg sabu ditangkap polisi saat membawa barang haram tersebut ke Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Iqbal menerangkan, polisi mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.

"Petugas kami mengamankan satu kilogram sabu dari tersangka berinisial P," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (24/8/2024).

Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli sabu di wilayah Tanjung Raja.

Bagus menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di wilayah Sungai Pinang.

Sungai Pinang dan Tanjung Raja merupakan dua kecamatan bertetangga di Ogan Ilir.

"Identitas orang yang dimaksud tersangka P sudah kami ketahui dan sedang dalam proses pengejaran," ujar Bagus.

Sementara tersangka P kepada polisi mengaku sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah berbeda dan diupah Rp 1 juta untuk sekali antar.

Sabu senilai kurang lebih Rp 600 juta itu rencananya akan dijemput oleh seorang kurir di Tanjung Raja.

"Tersangka mengaku tidak tahu siapa kurirnya karena begitu sampai di Tanjung Raja, tadinya tersangka akan dihubungi seseorang. Namun transaksi tersebut digagalkan anggota kami," terang Bagus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan peredaran narkoba ini," kata Bagus menegaskan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Ngaku Diupah Rp 1 Juta Sekali Jalan, Pengedar Sabu 1 Kg Ditangkap Polisi di Tanjung Raja Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar