Pelaku penodongan mahasiswi di Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Sat Reskrik Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan pelaku penodongan mahasiswi yang sedang jalan-jalan.
Penangkapan pelaku penodongan mahasiswi tersebut, dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, dengan dibantu Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah.
Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, juga harus bekerja keras untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penodongan mahasiswi tersebut.
Adapun pelaku penodongan mahasiswi yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, bernama Riki Eka Putra, 25 tahun, warga Desa Tanjung Agas Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, penangkapan pelaku penodongan mahasiswi ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Ogan Ilir pada 29 Juni 2024 lalu.
Dimana, korbannya seorang mahasiswi bernama Putri Regina (22th), yang melaporkan ke polisi bahwa dirinya menjadi korban dari pelaku penodongan.
Insiden itu terjadi di jalan arah Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 17.00 WIB, 29 Juni 2024 lalu.
Saat itu, korban mengaku, tengah berboncengan dengan saudaranya, Nabila Sakiyah (18th), menggunakan sepeda motor di Jalan Burai.
Menurut keterangan korban, pelaku tiba-tiba muncul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, dan menghadang keduanya.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau dan merampas dua unit handphone milik korban, serta tas yang berisi dompet, powerbank, dan charger handphone.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang diketahui bernama Riki Eka Putra (25th), petugas langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, pada 9 Agustus 2024. Pelaku ditangkap polisi bersama sejumlah barang bukti yang digunakannya pada saat beraksi.
Diantaranya, satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit handphone merek iPhone 6, serta sepeda motor Yamaha Mio M3, yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kepada polisi, tersangka mengaku, bahwa dirinya berencana akan menjual barang hasil curiannya tersebut.
Dan hasil penjualannya itu, akan digunakannya untuk membayar hutang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang terus memantau pergerakan pelaku sejak laporan diterima.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar AKP Muhammad Ilham.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan mereka.
"Kami siap untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan," pungkas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pelaku Penodongan Mahasiswi Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Uang Hasil Penjualan Hp untuk Bayar Hutang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar