DP, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, mengakui tiga kali melakukan pencabulan terhadap korbannya. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tersangka pencabulan Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Ogan Ilir, DP, warga Kecamatan Tanjung Raja, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, tersangka pencabulan ABG 13 tahun ini, dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 15 miliar," paparnya saat jumpa pers, 2 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, kepada polisi, tersangka DP juga mengakui, bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukannya terhadap korban sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 lalu.
Adapun diamankannya pria berusia 45 tahun ini, dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada 19 Juli 2024 lalu.
Dijelaskannya, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dimana, korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku, lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban.
"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB)," ujarnya.
Lalu, orang tua korban pun bertanya kepada korban, mengenai penyebab kesakitan tersebut.
"Korban pun menjawab bahwa korban telah disodomi oleh pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dan pada 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
"Melihat keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," katanya lagi.
Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan celana korban," lanjutnya lagi.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali terhadap korban.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, dengan tujuan keinginannya terlaksana.
Untuk diketahui, saat ini Sat Reskrim Polres Ogan Ilir tengah menangani kasus Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun asal Kabupaten Ogan Ilir, yang dibawa kabur pria kenalannya melalui Facebook.
Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, tersangka Ns (25) dikenakan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan, status pelaku kita naikkan menjadi tersangka. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," ujarnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ABG asal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang dibawa kabur teman prianya, ternyata masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Pria Cabul di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Akui 3 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Korbannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar