Penyidik Kejari Ogan Ilir melihatkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 juta, Senin (12/8/2024) petang. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 juta pada perkara dugaan mafia tanah.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani mengungkapkan, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari salah seorang saksi yang diperiksa penyidik.
"Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 juta," ungkap Gita di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/8/2024).
Gita menerangkan, sudah lebih dari 60 orang saksi yang diperiksa Kejari Ogan Ilir terkait perkara mafia tanah.
"Yang jelas, kerugian negara berasal dari salah satu saksi dari 60 orang tersebut," kata Gita.
Terkait total kerugian negara, Kejari saat ini masih menunggu laporan dari Inspektorat Ogan Ilir.
"Untuk total kerugian negara nanti akan kami sampaikan lagi," kata Gita.
Terkait perkara mafia tanah, diduga terjadi penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh oknum pejabat.
Sehingga terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektar kepada sejumlah pihak seperti perusahaan perkebunan, perusahaan swasta maupun pihak-pihak tertentu.
"Yang jelas perkara ini masih terus berproses," kata Gita menegaskan. oganilirterkini
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Update Kasus Mafia Tanah, Salah Seorang Saksi Kembalikan Uang Rp 600 Juta ke Kejari Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar