OGAN ILIR, - Dikutip dari oganilir.co , Akibat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjerat Anak bermasalah dengan hukum, sehingga terkesan keadilan tidak ditegakkan.
Seperti yang dilakukan empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap korban AA (13th) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang dan kejadiannya menjadi viral dan heboh sejagat raya.
Membuat jajaran aparat Polrestabes Palembang yang di Back Up Polda Sumsel, yang menangani perkara ini, harus benar-benar professional dalam melakukan penegakan hukumnya sesuai dengan UU.
Tiga dari empat pelakunya saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga Pelaku yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun, dan satu lagi pelaku utama IS 16 tahun kini tengah mendekam di penjara.
"Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan, keadilan harus ditegakkan, proses penuntutan hingga dilanjutkan ke proses pengadilan, sampai putusan hakim," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, pada saat melakukan konferensi Pers di PRSABH Indralata Ogan Ilir, Senin 9 September 2024 sore.
Kombes Sunarto menjelaskan dalam menangani perkara ini, payung hukumnya adalah Undang-Undang, dan saat ini penyidik terus bekerja untuk menuntaskan perkara ini secara professional dan proporsional.
Dalam perkara ini, para pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, "Kami semua apara penegak hukum mohon dukungannya semua pihak," pintanya.
Pada konferensi pers juga hadir instansi terkait lainnya, seperti Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Paalembang, Candra.
Candra mengatakan, perkara pembunuhan yang melibatkan tiga anak dibawa umur, bila pelaku tersebut usianya dibawah 14 tahun tersebut tidak dapat dipidana penjara dengan tidak dimasukkan ke dalam Lapas.
Dasar Hukuknya adalah, Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Didalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan, justru harus dikembalikan kepada orang tuanya," jelas Candra.
Tindakan yang dimaksud lanjut Candra, seperti perawatan terhadap para pelaku ketika menjalani proses rehabilitas sesuai dengan hasil putusan hakim di pengadilan nantinya.
"Jadi nanti kita lihat dulu apa hasil putusan hakimnya, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan nanti, para pelaku mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," lanjutnya.
Masih kata Candra, bila usia para pelaku nanti saat putusan hakim pengadilan sudah berusia diatas 14 tahun, maka yang berlaku sesuai UU perlindungan anak, saat usia anak-anak (pelaku) melakukan tindakan kejahatannya, bukan saat putusan pengadilan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di oganilir.co dengan judul : Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Tidak Bisa Ditahan, Kondisi Sehat Jalani Rehab di PSRABH Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar