Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/9/2024). (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir inisial SS, menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, SS merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022.
"Iya, DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan)," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/9/2024).
Namun ternyata SS tak terpilih kembali sebagai kepala desa.
Tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.
"Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," jelas Ilham.
Saat polisi melakukan penyelidikan, SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain.
Dia dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim.
Namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.
"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," kata Ilham menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Eks Kades Harimau Tandang Tersandung Korupsi Rp 380 Juta, Ternyata Dipakai Buat Kampanye Pilkades
Tidak ada komentar:
Posting Komentar