Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan setelah melakukan penggelapan mobil sang adik kandung. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria yang telah menggelapkan sebuah mobil yang merupakan milik adik kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial WC, 43 tahun, warga Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/322/VIII/2024/Sumsel/Res OI/SPKT yang diterima pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu.
Adapun perkara penggelapan sebuah mobil Daihatsu Sigra ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologi kejadian, bertempat dirumah korban Jalan Timbangan RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana, telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh tersangka WC alias Kepok.
"Tersangka ini merupakan kakak kandung dari korbannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Kamis, 3 Oktober 2024.
Peristiwa ini bermula, ketika tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Timbangan RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Tersangka ini bermaksud untuk meminjam mobil, namun pada saat itu korban tidak berada dirumah," lanjutnya.
Kemudian, istri korban menyuruh tersangka untuk menelpon korban. Saat datang ke rumah adiknya tersebut, tersangka beralasan bahwa mobil tersebut mau dirental oleh temannya.
"Korban pun memperbolehkan dan menyuruh meminta kunci mobil tersebut dengan istri korban. Kemudian, istri korban langsung memberikan kunci mobilnya," tuturnya.
Kemudian, ditunggu sampai pada tanggal 27 Agustus 2024, terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut.
"Korban pun merasa tertipu dan mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu Sigra Tipe D Warna Hitam Nopol BG 1263 TF Tahun 2018 atas Nama Fitriani," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.
Mendapatkan laporan dari korbannya, polisin pun langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Dan akhirnya, pada Sabtu, 28 September 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi bahwa diduga seorang tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sedang berada di Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan tersangka dapat dipastikan saat sedang duduk dipondokan di dekat Rumah Makan Restu Bundo di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, Tim Macan OI langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG 1263 TF," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gelapkan Mobil Daihatsu Sigra Milik Adik Kandung, Pria di Ogan Ilir Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar