OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Jagat media sosial khususnya di Sumatera Selatan dihebohkan dengan kabar pelecehan seksual yang terjadi lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
Yang mengejutkan, pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh seorang Wakil Ketua BEM Unsri berinisial FA.
Informasi pelecehan yang dilakukan FA berhembus sejak Jumat (25/10/2024) lalu, di mana sejumlah mahasiswi mengaku dilecehkan baik secara verbal maupun non verbal.
Dilihat di akun X (Twitter) UNSR!, beberapa mahasiswa speak up atas ulah FA yang dinilai sudah sangat meresahkan.
"Beliau (FA) ini melakukan pelecehan verbal dan non verbal. Kami sebagai anggota organisasi mahasiswa terbesar di Unsri sangat resah," kata salah satu mahasiswa di akun X UNSR!, dilihat Minggu (27/10/2024).
Beberapa bentuk pelecehan seksual yang ditudingkan kepada FA diantaranya menampakkan alat vital, mengajak ciuman, mengajak mandi bareng hingga ajakan staycation.
Sebagian mahasiswa mengaku ada yang takut melapor karena jabatan FA merupakan salah satu petinggi organisasi besar di Unsri.
"Tidak cuma satu dua orang, kemungkinan ada lagi yang sudah dilecehkan oleh si FA," ujar akun tersebut.
Sementara Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal mengonfirmasi bahwa FA telah diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sriwijaya Nomor : 0018/UN9/SK.BAK.OM/2024 tentang Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya Tahun 2024.
Sebagai wujud dan upaya BEM UNSRI 2024 menciptakan suasana profesionalisme dan menegakkan aturan di ruang lingkup kepengurusan, Satuan Pengawas Internal BEM UNSRI 2024 resmi mengeluarkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertuju kepada FA.
"Surat ini dibuat berdasarkan hasil rapat keputusan Badan Pengurus Inti BEM Unsri 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal," jelas Juan Aqshal melalui keterangan tertulis.
Adapun poin-poin dalam surat tersebut yakni :
1.Yang bersangkutan (FA) telah melalukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik.
2.Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Wakil Ketua BEM UNSRI 2024.
3.Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran nama baik BEM UNSRI 2024.
4.Mencabut secara penuh status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajibannya.
5.Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh Yang bersangkutan.
Sebagai Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal membuka seluas-luasnya tempat pengaduan bagi para korban.
Dia meminta setiap korban harus berani berbicara sehingga mendapatkan keadilan.
"Saya akan menjadi garda terdepan dan menjamin keamanan, kenyamanan dan perlindungan terhadap para korban untuk menemukan keadilan," kata Juan Aqshal.
"Bagi para korban yang belum berani bersuara, saya membuka tempat aduan baik melalui DM (Instagram) saya pribadi," kata dia menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Heboh Mahasiswa Unsri Alami Pelecehan Seksual, Pelaku FA Wakil Ketua BEM Diberhentikan Tidak Hormat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar