Home

Jumat, 04 Oktober 2024

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara yang Inkrah

Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, memimpin pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah di Kejari Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sedikitnya 294,694 gram sabu dan 11,975 gram ekstasi, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Kejari Ogan Ilir juga memusnahkan 34 buah senjata tajam, serta empat buah senjata api, 11 butir amunisi dan beberapa unit handphone.

Menurut Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 111 perkara yang sudah inkrah," ujarnya.

Dari 111 perkara yang sudah inkrah periode Desember 2023 hingga September 2024 ini, jelas Kajari, 70 persen diantaranya merupakan perkara narkoba.

"Sedangkan, sisanya merupakan perkara kriminal," sambungnya. 


Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana oleh Kejari Ogan Ilir


Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari 111 perkara sejak periode Desember 2023 hingga September 2024.

Pada pemusnahan barang bukti ini, Kejari Ogan Ilir melibatkan Pemkab Ogan Ilir, Polres, BNN dan instansi lainnya.

Saat memusnahkan barang bukti narkoba, sabu ini dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran air.

"Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penumpukan, kehilangan dan penyalahgunaan barang bukti tindak pidana," tegasnya.

Kajari mengungkapkan, Kejari Ogan Ilir serius dalam penanganan  setiap perkara yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

Salah satu wujudnya yakni pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan secara terbuka.

"Sehingga tidak ada dusta. Seperti pemusnahan sabu dan ekstasi, tujuannya biar pengguna, pecandu narkoba tahu kalau barang seperti itu tidak ada gunanya," tutupnya.

Pada acara pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejari Ogan Ilir, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, sebagai perwakilan Pemkab Ogan Ilir.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Ogan Ilir mengatakan, bahwa Pemkab Ogan Ilir sangat mengapresiasi Kejari Ogan Ilir yang telah berupaya maksimal mencegah peredaran barang haram di Kabupaten Ogan Ilir. 


Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, memusnahkan barang bukti senjata tajam


"Kami berharap kegiatan ini tetap konsisten dan jangan makin lemah. Narkoba itu berbahaya dari jenis apapun itu, seperti, sabu, ganja, ekstasi, dan sejenisnya," harap Sekda.

Setelah mencoba memakai barang haram tersebut, lanjut Sekda, otomatis pelaku akan langsung ketagihan dan dapat berhalusinasi, lalu akan terus untuk mencoba.

"Saya mengimbau kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen di Kabupaten Ogan Ilir supaya menjauhi, menghindari, dan meninggalkan narkoba atau hal-hal yang tidak baik," paparnya.

"Karena efek narkoba itu sangat besar dan untuk itu mari kita bersama-sama memberantas barang ilegal ini," ajaknya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara yang Inkrah, 70 Persen Diantaranya Kasus Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar