Home

Rabu, 16 Oktober 2024

Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir, Kasus Korupsi Dana Desa

Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir saat melimpahkan berkas perkara beserta mantan Kades Harimau Tandang ke Kejari Ogan Ilir, atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, S, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir oleh Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ogan Ilir ini, pasca diterbitkannya Surat P-21 bernomor B-1545/L.6.24/Ft.1/10/2024.

Surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara mantan Kades Harimau Tandang ini telah lengkap tersebut, dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, mantan Kades Harimau Tandang ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022.

Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Ogan Ilir dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kades Harimau Tandang pada 2022 lalu.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat dugaan korupsi.

Berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 383.918.746.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Meski modus operandi belum diungkap secara rinci, penyelidikan yang intensif mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pelaku utama.

Atas perbuatannya, mantan Kades Harimau Tandang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Jika terbukti bersalah, ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat kerugian negara yang cukup signifikan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, melalui Kanit Idik IV Tipidkor, IPDA Iwanto Putra menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Iwanto.

Keberhasilan pelimpahan tahap II ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pihak Kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Proses persidangan diharapkan segera dimulai agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat setempat memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap kasus ini menjadi contoh bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Dengan penanganan hukum yang tegas dan profesional, Polres Ogan Ilir berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan meningkatkan partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan dana publik.

Penanganan kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memotivasi aparatur desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar