Home

Kamis, 10 Oktober 2024

Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Pengolahan BBM Ilegal

Pembongkaran gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di kawasan Kecamatan Indralaya Utara, Rabu, 9 Oktober 2024. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Sat Reskrim Polres Ogan Ilir membongkar gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM ilegal, Rabu, 9 Oktober 2024.

Adapun gudang tempat pengolahan BBM ilegal ini, berlokasi di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Pembongkaran gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM ilegal ini, bekerjasama dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.

KBO Reskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengatakan, pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat aplikasi Bantuan Polisi Polda Sumsel.

"Ini sebagai tindaklanjut dari Dumas Banpol aplikasi Polda Sumsel, dimana adanya tempat yang diduga merupakan tempat pengolahan BBM ilegal yang tidak memiliki izin," sebutnya.

Untuk itu, dalam kegiatan pembongkaran ini, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, terkait bangunan yang ada di lokasi ini. 


KBO Reskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja


"Dan ternyata memang bangunan ini tidak memiliki izinnya," ungkapnya.

Dijelaskan Surya, bahwa saat anggota Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan anggota Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembongkaran, ternyata gudang ini sudah tidak beraktivitas lagi.

"Mungkin pemiliknya memang sudah menutup aktivitasnya," katanya lagi.

Dari lokasi gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, petugas berhasil mengamankan dua unit tedmon bekas dalam keadaan kosong, satu tong berukuran 200 liter kosong.

"Kita juga mengamankan bekas bangunan tadi berupa seng dan kayu-kayu," tuturnya.

Terkait pemilik gudang yang diduga dijadikan tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, Surya menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pemilik kita proses lidik, dan kita juga akan berkoordinasi dengan pemilik lahan guna mengetahui siapa yang menyewanya," tegasnya.

Pasca pembongkaran gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, Surya memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi ini.


Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, membongkar gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal di kawasan Kecamatan Indralaya Utara


"Kita akan koordinasi dengan Patroli Sat Sabhara Polres Ogan Ilir dan juga Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, untuk melakukan patroli rutin," lanjutnya.

Surya tidak ingin, setelah gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin ini dibongkar, lalu didirikan kembali.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dalam kegiatan pembongkaran gudang yang diduga tempat pengolahan BBM ilegal.

"Berdasarkan hasil pengecekan kami, ternyata tempat ini memang tidak memiliki izin, makanya terpaksa dilakukan pembongkaran," terangnya.

Dalam pendampingan di lapangan, Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir menurunkan sedikitnya lima orang personelnya untuk membantu pembongkaran gudang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Tindak Lanjuti Dumas Banpol, Polres Ogan Ilir Bongkar Gudang Diduga Tempat Pengolahan BBM Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar